Kamis 03 Jan 2019 16:24 WIB

Diborgol, Taufik Kurniawan Hormati KPK

KPK hari ini memperpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai  menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengaku tak masalah dengan aturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. Tangan Taufik terlihat diborgol saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (3/1).

"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK, kata Taufik usai perpanjangan penahanan atas dirinya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/1).

"Sebagai muslim kami mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus sirotol mustaqim," tambah Taufik yang tangannya diborgol depan.

Mulai 2019, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan.

Sebelumnya, KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (2/1).

Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa: _“dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan”_. Karena, hal tersebut dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan.

Penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu pmeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK dan kebutuhan persiapan persidangan. Menurut Febri, penerapan pemborgolan dilakukan setelah adanya telaah dari sejumlah masukan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement