REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Diketahui, Taufik merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Taufik Kurniawan diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan terhitung mulai Jumat 4 Januari sampai dengan Ahad 3 Februari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (3/1).
Sebelumnya, Taufik berjanji akan membeberkan semuanya dalam proses persidangannya. "Nanti kan teman-teman tahu semua, ya. Pokoknya nanti ikuti persidangan ya," ucapnya.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.