Kamis 03 Jan 2019 00:28 WIB

Eni Jelaskan Peran Ketua Fraksi Golkar di Suap PLTU Riau-1

Keterangan Eni dibenarkan oleh dua saksi lain pada sidang suap PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU  Riau-1 Eni Saragih
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Saragih mengaku diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar DPR RI Marcus Melchias Mekeng untuk membantu Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan. Bantuan lantaran perusahaan itu sedang bermasalah dan dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM terkait proyek tambang di Kalimantan.‎

Atas bantuan itu, Eni Saragih diberikan Rp 5 Miliar oleh Samin Tan seperti yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang pasti (diperintahkan) ketua Fraksi, kan saya di DPR. Ada Ketua Fraksi saya yang meminta untuk membantu," kata Eni Saragih dalam persidangan lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1).

Nenie Afwani selaku direktur PT Borneo yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu membenarkan adanya bantuan terhadap perusahaannya dari Mekeng dan Eni Saragih. Namun, dia mengaku tidak tahu ada aliran uang sejumlah itu dari perusahaannya ke Eni Saragih.

Menurut Nenie, dia hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan ke Eni melalui stafnya Tahta Maharaya. ‎Itupun, dia mengatakan, lantaran diminta oleh Samin Tan.

"Saya diminta siapkan kronologi, saya tanya Eni dokumen ini serahkan ke siapa. Jawa Eni serahkan ke Tahta," ujarnya. 

Menurut Nenie, saat itu perusahaannya memiliki masalah dengan Kementerian ESDM. Karena itu, Samin Tan meminta bantuan anggota DPR, seperti Marcus Melchias Mekeng dan Eni Saragih.‎ Akan tetapi ‎meskipun sudah dibantu oleh Eni dan Mekeng, PT Borneo tetap kalah di Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan membenarkan adanya peran Melchias Mekeng terkait urusannya dengan Eni Saragih. Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya dan berperan mengenalkan dirinya dengan Eni Saragih.

Saat memiliki masalah dengan Kementrian ESDM, Samin Tan meminta pertolongan kepada Mekeng. Bantuan tersebut, yakni mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM. 

"Sehingga, saya minta tolong Beliau (Mekeng) bahwa bisa enggak kenalin seseorang yang memang membidangi urusan pertambangan di DPR. Setelah beberapa lama, saya diminta datang ke kantor Beliau di Menara Imperium dan di sana saya diketemukan dengan Bu Eni," kata Samin Tan. 

Usai berbincang, Eni pun meminta dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan tersebut. Menurut Samin Tan pihaknya sudah kesulitan menuntaskan permasalahan ini dengan Kementerian ESDM secara langsung.

Lantaran Kementerian ESDM sudah menuding anak perusahaannya memberikan jaminan konsensi perusahaan kepada kreditur. "Nah menurut kami tuduhan itu tidak berdasar sehingga kami mondar-mandir ke ESDM. Kami coba jelaskan dan buktikan (gugatan hukum) tetap ESDM tidak mau mengerti dan tetap mempermasalahkan bahwa kami menjaminkan konsesi PT AKT ke kreditur kami di mana hal itu tidak sesuai kenyataan," kata Samin Tan.

Dalam tanggapannya, Eni pun meminta agar Mekeng dan Menteri ESDM Igansius Jonan dihadirkan sebagau saksi yang meringan. Menurut Eni keduanya  mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement