Rabu 02 Jan 2019 17:57 WIB

Komnas HAM: Potong Tangan Koruptor tak Selesaikan Masalah

Bahkan hukuman mati sekalipun tidak akan mampu menghentikan tindak pidana korupsi.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan hukuman qisash atau potong tangan tidak akan menggurangi ataupun membuat jera para pelaku korupsi. Bahkan hukuman mati sekalipun tidak akan mampu menghentikan tindak pidana korupsi.

“Hukuman badan dengan potong tangan bahkan dengan hukuman mati, tidak akan menyelesaian masalah korupsi,” kata Anam kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).

Baca Juga

Menurut Anam, ada dua hal penting dalam upaya melawan korupsi di Indonesia yang merajalela. Pertama memambangun mekanisme yang transparan dan akuntable. “Misalnya, semua transaksi by online, tidak lagi cash, atau semua bidang terbuka dengan panel yang independen,” ucapnya.

Keterbukaan dan akuntabilitas ini, dia melanjutkan, akan membangun mekanisme pengawasan yang sangat ketat. Baik di internal maupun eksternal sehingga masyarakat pun dapat turut mengamati apakah ada penyelewengan dan sebagainya.

Kedua, dia mengatakan, hukuman kepada para terpidana koruptor. Menurutnya hukuman pidana kurungan bagi koruptor sudah cukup ditambah dengan perampasan hasil-hasil korupsinya.

Hanya saja tambahnya, perlu dilakukan pembinaan selama dalam tahanan. Misalnya dengan mengajak para narapidana korupsi ini ikut bekerja sosial di masyarakat dengan menggunakan seragam. “Pemidanaan di penjara ada pembinaan, pembinaan ini bisa kerja sosial di luar penjara dengan memakai seragam 'menyesal jadi koruptor',” ujar Anam.

Menurutnya dua treatment tersebut laik dilakukan sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukan justru memberlakukan hukum qisash yang menurutnya belum cukup untuk bisa menghentikan tindakan-tindakan korupsi di Indonesia yang telah turun temurun.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Teungku Zulkarnain mengaku tengah menyiapkan hukuman qisash kepada para tersangka koruptor. Wacana ini diajukan karena melihat besarnya anggaran negara yang dikeluarkan setiap harinya hanya untuk memberi makan para narapidana korupsi.

Pemerintah kata Dia, harus mengeluarkan Rp 4 miliar setiap hari untuk memberi makan para maling. “Pemerintah memberi uang (sebanyak) itu untuk memberi makan maling,” kata Zulkarnain. Rencananya, wacana tersebut akan diajukan pascapemilu 2019. Kendati demikian Zulkarnain mengaku pesimis usulannya ini akan diterima DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement