Rabu 02 Jan 2019 17:26 WIB

Muba Daftarkan 232 Ribu Warga Miskin ke BPJS Kesehatan

JKN bagi warga miskin untuk layanan kesehatan rumah sakit kelas 3.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Bupari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex meninjau RSUD Sekayu dan menemui pasien yang perawatannya dibiayai JKN BPJS Kesehatan.
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Bupari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex meninjau RSUD Sekayu dan menemui pasien yang perawatannya dibiayai JKN BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) mendaftarkan warganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berdasarkan data basis data terpadu Dinas Sosial Musi Banyuasin ada 232 ribu warga yang didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menganggarkan dana sebesar Rp35 miliar untuk membayar iuran BPJS kesehatan,” kata Bupati Muba Dodi Reza Alex, Rabu (2/1).

Menurut Bupati Muba, selama ini, pembiayaan warga miskin di daerahnya untuk kesehatan ditangani melalui Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui program berobat gratis. Namun sejak Januari 2019, peogram Jamsoskes tersebut terintegrasi JKN yang dikelola BPJS.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerag (RSUD) Sekayu Makson Parulian mengatakan, bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar JKN berdasarkan basis data terpadu Dinas Sosial tahun 2018, maka Pemekab Muba akan mendaftarkannya melalui Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial.

JKN bagi warga miskin Muba yang dijamin Pemkab Muba melalui BPJS kesehatan adalah layanan kesehatan pada fasilitas tingkat pertama dan rumah sakit kelas 3. Apabila pindah kelas, maka jaminan kesehatannya gugur dan wajib membayar secara mandiri. 

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan perawatan kelas 2 atau kelas 1 di rumah sakit dapat menjadi peserta mandiri BPJS kesehatan,” katanya.

Dikatakannya, masyarakat Musi Banyuasin yang membutuhkan perawatan, baik kasus gawat darurat medis atau bukan, tapi tidak mempunya biaya perawatan dapat dijamin BPJS kesehatan dari APBD Kabupaten Muba. 

"Namun, ada pengecualian untuk kasus gawat darurat yang tidak dijamin BPJS kesehatan yaitu kecelakaan lalu lintas, bunuh diri, dan lain-lain," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement