Rabu 02 Jan 2019 16:00 WIB

Dampak Keputusan KPK, Billy Sindoro Diborgol Usai Sidang

KPK mulai memberlakukan pemborgolan terdakwa yang menjalani persidangan.

Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro saat sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro saat sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro, mengenakan borgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (2/1). Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil.

Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan. "Kita mengikuti aturan saja," ujar salah seorang pengawal tahanan.

Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu. Namun, saat persidangan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memasangkan borgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hal itu sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK. "Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Dari informasi pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini.  "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

photo
Aliran Suap Terkait Perizinan Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement