Rabu 02 Jan 2019 14:45 WIB

BPN: Sumbangan Dana Kampanye dari Masyarakat Rp 150 Juta

BPN mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Dua paslon capres telah melaporkan dana awal kampanye
Dua paslon capres telah melaporkan dana awal kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1). Bendahara Umum BPN Thomas A Muliatna Djiwandono menyampaikan bahwa jumlah sumbangan perseorangan yang diterima Prabowo-Sandiaga tidak terlalu besar.

"Dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN terima sendiri itu sekitar Rp 150-an juta, tetapi jangan lupa ada dana penggalangan. Dana penggalangan itu saat ini, perkemarin itu Rp 3,5 miliar," kata Thomas di Kantor KPU, Jakarta.

Thomas menjelaskan jumlah tersebut belum temasuk di dalam rekening BPN. 

Menurutnya, jika dirata-ratakan masyarakat kerap ikut menyumbangkan uangnya untuk Prabowo-Sandiaga Rp 8.000 - Rp 50.000.

"Jadi animo ini sangat luar biasa," tuturnya.

Sementara itu Direktur Materi dan Debat BPN Sudirman Said mengaku berterima kasih dan bersyukur atas partisipasi masyarakat yang telah ikut membantu mendanai kampanye Prabowo-Sandiaga. Sudirman menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah gejala dalam politik saat ini di mana masyarakat berlomba-lomba mendanai sendiri kampanye Prabowo-Sandiaga.

"Kita syukuri dan saya sendiri setuju sekali bahwa ini bukan soal jumlah, tapi soal semangat masyarakat menyongsong perubahan," ungkapnya.

Sejumlah partai politik peserta pemilu 2019 dan tim sukses capres-caawapres melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye ke KPU sejak Rabu (2/1) pagi. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut LPDSK yang dilaporkan ke KPU hari ini adalah dana sumbangan kampanye di tingkat pusat.

"Jadi untuk di pusat, atau nasional, itu adalah parpol tingkat nasional, pengurus parpol tingkat nasional dan juga paslon presiden dan wapres, kemudian untuk peserta pemilu tingkat provinsi dan calon-calon DPD, menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsinya. Kemudian untuk peserta pemilu parpol di kab/kota, menyerahkannya ke KPU kab/kota," kata Hasyim di Kantor KPU, Rabu (2/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement