Rabu 02 Jan 2019 12:10 WIB

Ruas-Ruas Jalan Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap diperpanjang mulai hari ini, Rabu (2/1).

Red: Nur Aini
 Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap dan telah diberlakukan mulai hari ini, Rabu (2/1).

Perpanjangan pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap itu diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu. Dalam aturan tersebut, peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibu kota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Ahad, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berplat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement