Senin 31 Dec 2018 11:53 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

BPRD Jakarta buka layanan perpanjangan hingga pukul 21.00 WIB.

Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunggu untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terakhir berlangsung pada Senin (31/12). Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta, Senin, mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka layanan perpanjangan wajib pajak bagi kendaraan bermotor hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami menggelar pelayanan full day service (sehari penuh), layanan ini buka dari pagi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB guna mengakomodasi tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB," ujar Kompol Arif.

Ia mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling yang sudah ditentukan lokasinya. Selain itu, demi mengantisipasi kepadatan dan antrean panjang wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak terlambat (mati), diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap sehat.

Pihaknya telah mempersiapkan pelayanan secara maksimum dengan penambahan jumlah personel, penambahan loket-loket layanan, penyediaan loket khusus (lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil), penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak yang datang.

"Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out (sebaik- baiknya) kepada masyarakat, sehingga semua kebutuhan dapat tercover (terpenuhi) dan terlayani dengan baik," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement