Ahad 30 Dec 2018 16:36 WIB

Polri: Mayoritas Anggota Terkait Kasus Narkoba Pengguna

Berdasarkan rilis Polri 2018, ada 244 kasus narkoba yang melibatkan polisi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, kebanyakan polisi yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pengguna. "Boleh dikatakan 90 persen dari yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu adalah pengguna," kata Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (30/12).

Dalam rilis akhir tahun Polri 2018, ada 244 kasus narkoba yang melibatkan polisi. Jumlah itu meningkat 221 persen dari tahun 2017, yakni sebanyak 76 kasus. 

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, jumlah aparat Polri yang terlibat narkoba di tahun 2018 ada 328. Terdapat pula anggota TNI yang terlibat narkoba, yakni sebanyak 41 orang. 

Dedi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan faktor yang menyebabkan peningkatan itu terjadi. Pertama, kata Dedi, terdapat kemungkinan bahwa banyak anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. 

Kedua, adanya peningkatan patroli di tubuh Polri. Bidang Profesi dan Pengamanan di tiap Polda melakukan pemeriksaan secara berkala. 

Tes urin anggota dilakuakan setiap tiga bulan dan secara acak. "Karena kegiatan propam secara masif dan berkala melakukan pemeriksaan urine terhadap anggota," kata Dedi menjelaskan. 

Selain itu, lanjut Dedi Prasetyo, ada beberapa faktor yang menyebabkan anggota terlibat dalam kasus narkoba. Dedi mencontohkan, dalam penyidikan narkoba ada saja anggota yang ikut terjerumus dalam penyalaggunaan narkoba. 

Anggota juga kerap terjerumus karena gaya hidup saat melakukan surveilance kasus narkoba. Dedi pun memastikan, setiap anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. 

Upaya awal yang akan dilakukan adalah rehabilitasi, bagi anggota yang merupakan pemakai. Namun, bila sudah memasuki ranah pidana, tindakan hukum pun dilakukan. 

Langkah-langkah tentang penegakan hukum secra internal itu terus, secara periodik itu terus dilakukan oleh baik dilakukan dari tingkat polsek polres hingga polda kemudian kita akan meningkatkan kembali pengawasan internal," kata Dedi menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement