REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur dan sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan yang melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2019 dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura. Ini sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.
Berdasarkan pantuan di Pekanbaru, Sabtu, sejak 27 Desember lalu sudah ada empat bupati dan wali kota yang menerbitkan larangan tersebut dan terakhir adalah Gubernur Riau pada 28 Desember. Larangan perayaan malam tahun baru dengan hura-hura telah diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Indragiri Hulu.
Dalam surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet. Permintaan ini ditujukan kepada aparatur sipil negara, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, pergururuan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban.
Gubernur juga meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam tahun baru. Ia juga mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.
Kondisi Kampung Teluk Batako, Labuan,Banten yang terdampak tsunami Selat Sunda, Jumat (28/12). (ANTARA)
Kepala Bagian Humas Biro Humas, Protokoler, dan Kerjasama Setdaprov Riau, Fuadi, menambahkan pada tahun ini Pemprov Riau juga tidak menggelar pawai pada malam tahun baru seperti tahun sebelumnya. "Lebih baik kita zikir saja," kata Fuadi.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga menerbitkan surat instruksi serupa pada 28 Desember lalu. Isinya kurang lebih sama dengan surat edara gubernur, namun ada poin tambahan yang meminta agar tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushala, dan organisasi Islam mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama dan kajian agama.
Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pelarangan itu pada 27 Desember lalu. Namun, ketiga kepala daerah tersebut tidak terlalu ekstrim untuk melarang pelaku usaha tempat hiburan menggelar acara pada malam tahun baru selama acaranya tidak melanggar kaidah moral dan agama.
Hanya saja, Bupati Siak, Syamsuar, meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lambat pukul 00.00 WIB atau tepat pada tanggal 1 Januari 2019. Sedangkan, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lambat pukul 01.00 WIB untuk pemilik tempat hiburan menggelar acara malam tahun baru.