Jumat 28 Dec 2018 17:30 WIB

Pengadilan Diharap Transparan Adili Penembakan Letkol Dono

Pengadilan militer penting agar tidak ada yang berlaku bak zaman koboy.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kerabat menaburkan bunga di makam anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto setelah dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Dreded Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kerabat menaburkan bunga di makam anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto setelah dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Dreded Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin terkait peristiwa penembakan yang menimpa anggota TNI berpangkat Letkol pada Selasa (25/12) malam lalu. Fadli berharap pengadilan militer bisa memproses hukum pelaku penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto secara transparan.

"Ya harapan kita transparanlah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/12).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menilai dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan politik. Sebab menurutnya baik korban maupun pelaku bukan orang yang dikenal secara publik ada relasi dengan politik.

"Mungkin ada urusan pribadi ya kita nggak tahu juga," katanya.

Ia juga menilai tindakan yang dilakukan pelaku sangat membahayakan. Oleh karena itu menurutnya perlu ada tindakan tegas untuk pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kalau ini terjadi kan ini kita kaya di wild west kayak di zaman koboy dulu orang seenaknya, jadi harus ada tindakan tegas," ucapnya.

Sementara itu, Fadli menganggap meskipun banyak kasus yang melibatkan anggota TNI. Namun hal tersebut masih belum bisa diadili melalui pengadilan umum, melainkan melalui pengadilan militer.

"Undang-undang ini kan masih menjadi satu patokan bagi kita. Undang-undang ini kalau mau di peradilan umum harus ada revisi terhadap UU itu atau kebijakan jelas," jelasnya.

Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan undang-undang tersebut untuk direvisi. Namun hal tersebut harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi undang-undang.

"Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada undang-undang untuk sementara ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement