Jumat 28 Dec 2018 15:43 WIB

Bawaslu: Kemungkinan Perkara OSO-KPU Diputuskan Lebih Cepat

Pada Jumat (28/12), OSO sudah menyampaikan keterangan kepada Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan ada kemungkinan dua perkara soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) yang saat ini sedang ditangani pihaknya bisa diputuskan lebih cepat. Pada Jumat (28/12), OSO sudah menyampaikan keterangan kepada Bawaslu.

"Mungkin (bisa lebih cepat). Kan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Bagja ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Menurut Bagja, pada Jumat pihaknya melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Agenda sidang pada Jumat yakni mendengarkan pokok-pokok  permohonan dari pelapor (kuasa hukum OSO).

Selain itu, kata Bagja, pihak KPU sebagai terlapor juga sekaligus akan memberikan keterangan. "KPU akan diwakili oleh Pak Hasyim Asy'ari," lanjut dia.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pelangggaran pidana pemilu, OSO sebagai pelapor juga hadir di Bawaslu pada Jumat. OSO memberikan keterangan selama sekitar satu jam, yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Ketua Umum Partai Hanura itu datang bersama tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan hasil penanganan perkara terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD paling lambat diumumkan pada 14 Januari 2019. Namun, pengumuman hasil tersebut juga bisa dilakukan lebih cepat.

Pada Kamis (27/12), Bawaslu memutuskan melanjutkan penanganan perkara dugaan pelangggaran administrasi oleh KPU. Perkara ini dilaporkan oleh kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. 

Selain perkara ini, pihak OSO juga melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir.

Pokok laporannya terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN dalam konteks pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Untuk laporan kedua ini, Bawaslu sudah menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor pada pukul 14.00 WIB, Kamis siang.

Menurut Ratna, dua perkara ini masing-masing ditangani dalam waktu 14 hari kerja. "Hari ini sudah masuk hari ketiga. Nanti hasilnya akan diumumkan pada 14 Januari 2019. Tetapi itu kalau menurut waktu maksimal penanganan," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Namun, lanjut dia, bisa jadi penanganan kedua perkara dilakukan lebih cepat dibandingkan waktu normal selama 14 hari itu. Hal tersebut tergantung apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh Bawaslu sudah cukup untuk melakukan pengkajian untuk menarik kesimpulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement