Kamis 27 Dec 2018 16:53 WIB

Peserta JKN di Purbalingga Sudah Mencapai 83 Persen

Bayi yang lahir dari keluarga peserta JKN-KIS wajib langsung didaftarkan ke BPJS.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purbalingga, sudah cukup merata. Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purbalingga Salahuddin, menyebutkan tingkat kepesertaan JKN di Purbalingga sudah mencapai 83 persen dari jumlah penduduk.

''Dari jumlah itu, sekitar 10 persen merupakan peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang preminya dibayar pemerintah,'' jelasnya, Kamis (27/12).

Dia juga menyebutkan, sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, maka bayi yang lahir dari keluarga peserta JKN-KIS, wajib langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. ''Aturan tersebut, berlaku sejak 18 Desember 2018 lalu. Bayi yang lahir setelah tanggal itu, wajib langsung didaftarkan sebagai peserta JKN,'' jelasnya. 
 
Menurutnya, batas waktu mengatakan pendaftaran peserta JKN-KIS, paling lama dilakukan 28 hari sejak waktu kelahirannya. Bila terjadi keterlambatan pendaftaran, maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir.
 
"Kepesertaan JKN-KIS Bayi, menyesuaikan dengan kepesertaan orang tuanya,'' jelasnya.
 
Namun jika orang tuanya tidak mempunyai JKN-KIS, lanjut Solahuddin, bayi yang didaftarkan akan disamakan dengan JKN Mandiri. Untuk pendaftaran bayi dari orang tua peserta JKN Mandiri, proses verifikasi berlangsung selama 14 hari.
 
Solahuddin juga menjelaskan, untuk melayani masalah kepesertaan masyarakat dalam program JKN, pihaknya telah membuka 4 loket di kantor BPJS. Keempat loket tersebut, masing-masing untuk melayani pendaftaran, loket pembaruan data, loket korporasi dan loket keluhan dan informasi. 
 
Dia menyebutkan, saat ini masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store. ''Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat, dimanapun dan kapanpun,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement