Selasa 25 Dec 2018 00:16 WIB

Tanggap Darurat Tsunami di Pandeglang Dua Pekan

Pencarian jenazah korban meninggal akibat tsunami terus dilakukan.

Red: Nur Aini
Sejumlah bangunan rata dengan tanah akibat terjangan tsunami di Sumur Pesisir, Pandeglang, Banten, Senin (24/12/2018).
Foto: Antara/Aurora Rinjani
Sejumlah bangunan rata dengan tanah akibat terjangan tsunami di Sumur Pesisir, Pandeglang, Banten, Senin (24/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Pandeglang menetapkan status tanggap darurat bencana gelombang tsunami selama 14 hari ke depan.

"Penetapan status tanggap darurat itu karena jumlah korban meninggal cukup banyak," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat di Pandeglang, Senin (24/12).

BPBD menetapkan status tanggap darurat diharapkan mampu menangani pascabencana tsunami dengan optimal. BPBD dan berbagai relawan, termasuk TNI dan Polri hingga kini bekerja keras untuk melakukan evakuasi dan pencarian jenazah. Namun, pencarian jenazah dan evakuasi di lokasi bencana terkendala cuaca buruk. Sebab, dua hari terakhir ini di Perairan Selat Sunda diguyur hujan lebat disertai angin kencang.

"Kami kesulitan untuk melakukan evakuasi korban gelombang tsunami," katanya.

Menurut dia, gelombang tsunami yang melanda Perairan Selat Sunda itu, selain mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka juga menimbulkan kerusakan infrastruktur.

Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan mengalami kerusakan, di antaranya ruas jalan Carita-Anyer dan Panimbang-Sumur terputus. Selain itu, bangunan sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pasar.

"Kami memfokuskan pembangunan infrastruktur itu bisa kembali berfungsi," katanya.

Ia mengapresiasi Kementerian PUPR yang siap merealisasikan pembangunan infrastruktur guna menopang perekonomian masyarakat. Bahkan, kementerian itu sudah melakukan pendataan, sehingga diharapkan secepatnya direalisasikan.

"Kami sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat tsunami itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement