REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi meluncurkan program kartu identitas anak (KIA). Kartu tersebut akan menjadi pengenal sekaligus untuk mendapat layanan diskon.
Peluncuran KIA tersebut dilakukan di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi pada Sabtu (22/12). ‘’ Peluncuran KIA ini merupakan bagian dari program unggulan dalam 100 hari pemerintahan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Iskandar Ifhan kepada wartawan.
Menurut dia, sasaran KIA ini adalah anak dari mulai 0 hingga 17 tahun kurang satu hari. Dokumen ini sebagai identitas resmi sebagai anak warga Kota Sukabumi.
Selain sebagai identitas lanjut Iskandar, dokumen itu juga memiliki nilai tambah atau kemanfaatan lebih. Sebab, pemkot bekerja sama dengan mitra dalam untuk menarik warga membuat KIA. Pemegang KIA mendapatkan keringanan dalam mendapatkan akses dan diskon harga seperti di tempat makan maupun hotel. Layanan itu untuk membahagiakan anak.
Iskandar menuturkan, Disdukcapil menargetkan semua anak di Kota Sukabumi mendapatkan KIA. Diperkirakan jumlah anak di Kota Sukabumi mencapai sekitar 100 ribu orang.
‘’Pada peluncuran kali ini yang disalurkan baru 500 keping,’’ ujar Iskandar. Targetnya hingga akhir Desember 2018 nanti anak yang mendapatkan KIA mencapai sebanyak 3.000 keping.
Untuk mendapatkan KIA ujar Iskandar, syaratnya cukup mudah. Orang tua yang memiliki anak berusia antara 0-5 tahun melampirkan fotokopi akte kelahiran dan aslinya diperlihatkan, KTP orangtua atau wali dan kartu keluarga. Sementara untuk anak 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari ditambah pas foto.