Sabtu 22 Dec 2018 05:33 WIB

Kapolri Disaankan Bentuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

KPK direkomendasikan untuk kembangkan sistem keamanan bagi jajaran KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan memberikan rekomendasi agar pengungkapan kasus tersebut dapat lekas menemukan titik terang. Tim tersebut merekomendasikan Kapolri untuk membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

"Kepada Kapolri, agar membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017," ungkap Sandrayati Moniaga selaku ketua tim tersebut, Jumat (21/12).

Tim gabungan tersebut, lanjut Sandrayati, terdiri dari anggota Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tokoh masyarakat, pakar, dan pihak lain yang dibutuhkan. Kapolri juga direkomendasikan untuk memastikan tim tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, dan efektif sesuai prosedur yang berlaku.

"Kepada KPK, perlu dilakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan," katanya.

Selain itu, KPK juga direkomendasikan untuk melakukan pengembangan terhadap sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK. Selain Kapolri dan KPK, rekomendasi juga diberikan ke ranah Presiden RI Joko Widodo. Presiden direkomendasikan untuk memastikan terbentuknya tim gabungan tersebut.

"Memastikan terbentuknya Tim Gabungan oleh Kapolri, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya," tutur Sandrayati.

Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan kepada kepolisian. Salah satu kesimpulannya, tim Polda bekerja terlalu lama.

"Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir aim kepada Kapolri melalui Wakil Kapolri pada hari Jumat, 21 Desember 2018 dan berencana untuk menyerahkan Laporan yang sama kepada Pimpinan KPK pada hari yang sama," ujar Sandrayati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement