REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saat libur hari raya Natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka jam kunjung rumah tahanan bagi pengunjung yang ingin menjenguk pada Selasa (25/12). Diketahui, hari Senin dan Kamis merupakan jadwal kunjungan yang diberikan untuk keluarga ataupun kerabat yang ingin menjenguk tahanan. Jadwal kunjungan mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan untuk hari Senin (24/12), KPK tak menerima kunjungan dan lebih memilih membuka kunjungan pada perayaan natal.
"Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00 - 13.00 WIB," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/12).
Lebih lanjut, Yuyuk memastikan kepada pengunjung pada hari Natal nanti hanya diperuntukan bagi para keluarga. Bukan untuk kunjungan bagi penasehat hukum.
"Keluarga boleh membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka," ujarnya