REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Percepatan Pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (TP4K) Provinsi Lampung mendukung program pembangunan kehutanan di Lampung. Pembangunan kehutanan dengan rehabilitasi hutan dan lahan menjadi prioritas utama.
Ketua TP4K Lampung Joko Umar Said, timnya merekomendasikan beberapa hal yakni pemulihan catchment area waduk Batutegi (Tanggamus) dalam mendukung irigasi di Way Sekampung seluas 78 hektare (ha) dan 25 ribu ha di Way Seputih. Hal tersebut untuk mendukung produksi pangan di sentra produksi gabah di Lampung.
“Rehabilitasi hutan dan lahan menjadi prioritas utama yang dilakukan dengan sistem agroforestry mengkombinasikan tanaman tajuk tinggi dengan rendah,” kata Joko Umar Said pada rapat Advokasi TP4K Provinsi Lampung dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (21/12).
Menurut dia, dengan tanaman multi guna (multy purpose tree species), serta dengan memperhatikan konservasi tanah dan air berupa terasering, rorak, dan tanaman penutup tanah, atau dengan melakukan kombinasi ternak dan ikan (agrosilvopastura).
Selain itu, ia mengatakan TP4K juga merekomendasikan kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya, panas bumi dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di KPH Batutegi, Agrosilvopastura di KPH Gedongwani dan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman dan berbagai KPH lainnya, yang perlu terus dikembangkan.
Kemudian, program integrasi ternak ke hutan dalam sistem agroforestry berupa kambing perah dan penanaman tanaman lamtoro (L2), indigovera tanaman penghijauan sekaligus pakan ternak yang memiliki ekonomi tinggi, serta tenaga pendamping yang terlatih (petani) di bidang peternakan.
Joko yang juga mantan wakil gubernur Lampung 2014, hal lain yang perlu juga diperhatian terkait dengan kelembagaan dan kebijakan yang nantinya dapat bersinergi dalam menyukseskan program kehutanan di Provinsi Lampung.
Kemudian, perlunya demonstrasi area menjadi sebuah model yang perlu dikembangkan di setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan yang dapat menjadi percontohan bagi pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Pelaksanaan perhutanan sosial perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berdasar Standar Operating Prosedur, sehingga pelaksanaan perhutanan sosial berupa hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan berjalan dengan baik.