Jumat 21 Dec 2018 08:37 WIB

Kemenhub Siapkan Regulasi Terkait Ruang Udara Natuna

Saat ini, sektor ABC di ruang udara Kepulauan Natuna masih dikelola Singapura.

Pemandu lalu lintas udara AirNav Indonesia memantau pergerakan lalu lintas udara pesawat melalui layar radar di menara kontrol (Air Traffic Controller/ATC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemandu lalu lintas udara AirNav Indonesia memantau pergerakan lalu lintas udara pesawat melalui layar radar di menara kontrol (Air Traffic Controller/ATC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi terkait rencana pengelolaan flight information region (FIR) atau sektor ABC di ruang udara Kepulauan Natuna. Saat ini, ruang udara tersebut masih dikelola oleh Singapura.

"Tim regulasi memiliki tatanan penerbangan dan termasuk perencanaan directive 2019, tapi kalau langkah-langkah positif masih dalam proses," kata Direktur Navigasi Udara Kemenhub Elfi Amir dalam konferensi pers akhir tahun 2018 dan kesiapan Natal-Tahun Baru 2019 di Jakarta, Kamis (20/12). 

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak Malaysia dan Singapura untuk proses reallignment FIR tersebut. "Masih dalam proses baik Malaysia dan Singapura agar Indonesia reallignment ruang udara Natuna ataupun Matak. Kita masih terus berupaya untuk mencapai target FIR," katanya. 

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan upaya ini bukan hanya di Kemenhub saja, melainkan melibatkan banyak sektor, termasuk sektor pertahanan. Ia mengatakan, diplomasi ini dikoordinir Kemenko Maritim.

Sebelumnya, Pengamat penerbangan Chappy Hakim mendesak pemerintah harus segera menyelesaikan terkait flight information region (FIR) yang dikuasai Singapura, yang saat ini masih mengatur penerbangan di wilayah Indonesia, yaitu sektor ABC ruang udara wilayah Kepulauan Natuna. "Instruksi Presiden RI sudah jelas, untuk segera selesaikan masalah FIR," kata Chappy dalam peluncuran tiga buku di Auditorium Perpustakaan Nasional, di Jakarta, Senin. 

Menurut dia, persoalan FIR yang dikuasai Singapura adalah agenda terdekat yang harus diselesaikan. Persoalannya, lanjut dia, wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan Selat Malaka tersebut adalah masalah yang berkait langsung dengan sistem penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wilayah perbatasan negara yang kritis. "Pengelolaan wilayah udara kedaulatan adalah masalah martabat Indonesia sebagai bangsa," katanya.

Terkait kesiapan sarana dan prasarana navigasi, menurut Chappy, Airnav Indonesia sudah mampu mengatur lalu lintas udara di sektor tersebut. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masalah pengembalian FIR yang dikuasai Singapura sudah menjadi agenda nasional. Bahkan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pada 2019, FIR harus sudah dikelola Indonesia. 

"Salah satu kendala yang perlu segera disikapi adalah perairan Selat Malaka berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wilayah perbatasan, sehingga perlu langkah diplomatik dari pemerintah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement