REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kemunculan papan reklame bermuatan pornografi di Jalan Raya Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memantik reaksi dari Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII). Ketua Umum APII Fauzan Zakaria mengatakan, reklame pornografi harus menjadi pelajaran bagi Pemprov NTB dalam menata sektor pariwisata.
"Memang reklame tersebut sudah diturunkan (Rabu, 19/12) namun itu patut dijadikan pelajaran juga stakeholder pariwisata bahwa branding halal butuh pertanggungjawaban butuh aksi yang kongkret," ujar Fauzan di Mataram, NTB, Kamis (20/12).
Menurut Fauzan, kemunculan reklame pornografi tidak lepas dari belum adanya peraturan yang jelas mengenai konsep kepariwisataan NTB, terutama dalam hal branding wisata halal.
"Mungkin ini terjadi karena belum ada platform yang jelas, desain, aturan, batasan-batasan seperti apa. Tanggung jawab pemerintah fasilitasi lintas sektoral untuk bahas secepatnya tentang grand design pariwisata NTB sehingga tidak berulang kejadian serupa," ucap Fauzan.
Papan reklame mengandung unsur pornografi dan ajakan meminum miras merupakan promosi dari sebuah hotel di Kota Mataram. Fauzan mengingatkan para pelaku industri wisata untuk lebih berhati-hati karena hal tersebut tidak sejalan dengan citra pariwisata halal yang diusung Lombok.
Ketua DPD APII Lombok Barat Mastur mengatakan perlunya aturan yang jelas tentang pariwisata halal NTB. Kata dia, Peraturan Daerah (Perda) pariwisata halal yang diterbitkan pada 2016, belum dirasa cukup. Menurut Mastur, Perda tersebut perlu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan juga peraturan bupati atau wali kota.
"Perda halal ada tapi belum ada Pergub sampai sekarang. Pelaksanaan Perda belum akan bisa kalau belum ada Pergub, kita masih setengah-setengah. Kalau memang mau betul-betul jalankan wisata halal secara utuh, kita minta Pemda NTB mengeluarkan Pergub tentang wisata halal," kata Mastur.
Mastur beranggapan, kehadiran Pergub dan peraturan bupati atau wali kota akan semakin menguatkan implementasi Perda pariwisata halal di NTB.