REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menyatakan Gunung Merapi kembali meluncurkan guguran lava pijar ke arah bukaan kawah pada Rabu (19/12) malam pada Pukul 19.02 WIB. Dari foto yang diunggah di akun Twitter BPPTKG tersebut guguran lava itu tampak disertai dengan kepulan asap tebal.
"Tampak dari CCTV di puncak #merapi guguran lava pijar ke arah bukaan kawah, jarak luncur tidak teramati visual dari lereng berkabut. Tingkat Aktivitas Waspada (Level 2)," tulis akun twitter resmi BPPTKG dikutip di Yogyakarta.
Kepala BPPTKG Hanik Humaida saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Rabu malam, mengatakan hingga saat ini BPPTKG belum mengetahui seberapa jauh jarak luncur guguran lava pijar tersebut. "Karena kabut, tidak diketahui titik akhir luncuran," kata Hanik.
19.02 tampak dr CCTV di puncak #merapi guguran lava pijar ke arah bukaan kawah, jarak luncur tidak teramat visual dr lereng berkabut. Tingkat Aktivitas Waspada (Level 2) pic.twitter.com/Qy2mLEsy1T
— BPPTKG (@BPPTKG) December 19, 2018
Sebelumnya, gunung teraktif di Indonesia itu juga mengeluarkan guguran luncuran lava pijar pada Rabu (19/12) pukul 12.30 WIB. Berdasarkan Laporan Aktivitas Gunung Merapi periode pengamatan 7-13 Desember yang dirilis BPPTKG, menyebutkan bahwa kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan yang masih rendah.
Volume kubah lava per 13 Desember 2018 sebesar 350 ribu meter kubik dengan laju pertumbuhan rata-rata 2.200 meter kubik per hari. Selanjutnya, aktivitas kegempaan Gunung Merapi tercatat 28 kali untuk gempa hembusan (DG), empat kali gempa vulkanik dangkal (VTB), 9 kali gempa fase banyak (MP), 264 kali gempa guguran (RF), 35 kali gempa low frekuensi (LF) dan 12 kali gempa tektonik (TT). Intensitas kegempaan low frekuensi pada periode itu lebih tinggi dari pekan sebelumnya.
Berdasarkan data aktivitas vulkanik Merapi tersebut, BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau waspada. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan oleh BPPTKG, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.