Kamis 20 Dec 2018 14:54 WIB

Korupsi Berulang di Kemenpora

Menpora meminta maaf kepada presiden dan seluruh rakyat Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/Rizky Jaramaya/ Red: Muhammad Hafil
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, Lagi-lagi, gedung  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus 'diobrak-abrik' oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat ada oknum pejabatnya yang diduga korupsi. Sekitar dua hari lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Kemenpora.

PascaOTT itu, KPK menetapkan status tersangka untuk lima orang. Yaitu,  Ending Fuad Hamidy yang diduga selaku pemberi suap, Sekretaris Jenderal KONI  Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana,  Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Eko Triyanto.

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.  Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Negara Surplus Jenderal dan Kolonel

Baca juga: Rusuh Ciracas: 'Mau Lihat Bangkai Anakmu di Pinggir Kali?'

Sebelumnya, para pemangku kepentingan di Kemenpora juga pernah menjadi pesakitan KPK. Pada 2011 lalu, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram ditangkap oleh KPK karena menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Pada kasus ini, anggota DPR dan swasta juga dinyatakan terlibat.

Berawal dari kasus wisma atlet itu, ternyata terungkap sejumlah pejabat di Kemenpora juga terlibat korupsi. Yaitu, korupsi penggelembunhan harga proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Hambalang, Bogor.

Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Kemenpora saat itu, Andi Mallarangeng harus mendekam di penjara akibat kasus yang menderanya tersebut. Selain Andi, ada pejabat Kemenpora lainnya yaitu Deddy Kusdinar yang juga harus mendekam di jeruji besi akibat kasus korupsinya.  Dalam kasus itu, sejumlah anggota DPR seperti Anas Urbaningrum dan pihak swasta juga harus mendekam di penjara.

Seringnya terjadi kasus korupsi di Kemenpora membuat KPK memberi perhatian khusus kepada Kemenpora.  Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah. Selain itu, memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait. 

"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," tegas Saut di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/12).

photo
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari.

Baca juga: Bantah Wiranto, Sekjen Demokrat: Saya Tahu Apa yang Terjadi

Baca juga: Hamparan Hijau Indah ini Bukan di Eropa, Melainkan Makkah!

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memilikii peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," tutur Saut.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut menanggapi terjaringnya sejumlah pejabat Kemenpora dalam OTT KPK. Meski pejabat bidang prestasi Kemenpora ikut terjaring OTT, JK  memastikan, hal tersebut tidak akan menganggu prestasi atlet.

"Saya kira tidak (terganggu), karena prestasi olahraga di samping menterinya juga (merupakan tanggung jawab) cabang olahraga yang bersangkutan," ujar JK.

JK enggan berkomentar lebih jauh karena dirinya mengaku belum mendapatkan laporan secara detail. "Baru tahu beritanya, tapi belum tahu siapa dan tentang apa alasannya," katanya.

 

Terkait hal itu, Menpora Imam Nahrawi meminta aaf kepada masyarakat. "Tentu kita semua sangat prihatin terkejut dan kecewa atas kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV dan beberapa staf kedeputian. Karenanya, saya mohon maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia kepada bapak presiden dan bapak wakil presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," kata Imam.

Menurut Imam, pihaknya akan terus mendukung penanganan kasus yang dilakukan KPK. "Karena semangat olahraga adalah semangat yang sportif, fairness, menjunjung tinggi kejujuran," katanya.

Baca juga: Ruhut Sebut Keturunan Arab dalam Unggahan tentang Bahar

Baca juga: Lima Alasan Reuni 212 tak Banyak Ubah Elektabilitas Capres

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement