Kamis 20 Dec 2018 04:41 WIB

KPK: Sejumlah Pegawai KONI Belum Terima Gaji

KPK menetapkan 5 tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan ke KONI.

Ketua KPK, Agus Raharjo(kedua kanan), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang(kedua kiri) dan  Laode M Syarif ( kanan) beserta pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait  kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK, Agus Raharjo(kedua kanan), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang(kedua kiri) dan Laode M Syarif ( kanan) beserta pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait kinerja KPK selama tahun 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama lima bulan terakhir belum menerima gaji. KPK mengungkapkan hal tersebut ketika menjelaskan penetapan lima tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI dalam lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Menurut dia, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. "Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," ucap Saut.

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "MUL diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.

Sebelumnya Mulyana diduga telah menerima pemberian lainny, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. "Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. 

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. "Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement