PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Sejumlah desa di Kabupaten Purwakarta menerima kucuran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017 untuk pembangunan fasilitas olahraga.
Namun fakta di lapangan sarana olahraga tersebut dinilai tidak maksimal bahkan disebut tidak layak pakai. Sat Reskrim Polres Purwakarta tengah mendalami kasus tersebut dengan memanggil sejumlah kepada desa yang mendapat dana hibah dari kemenpora itu.
"Semuanya ada delapan desa, kepala desa satu persatu akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat Reskim AKP Handreas Ardian, Kamis (31/10/2019).
Sejauh ini baru Kepala Desa Nangewer Kecamatan Darangdan yang sudah dimintai keterangan soal dana hibah tersebut.
Dari keterangan itu nanti bisa disimpulkan apakah ada penyimpangan dana atau tidak, jika ada maka akan dilakukan penyelidikan lebih dalam. "Kalau terbukti ada penyimpangan kita dalami terus,"ujar Handreas.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat jika pembangunan fasilitas olahraga di delapan desa itu kurang maksimal bahkan disebut tidak layak pakai, termasuk di Desa Nangewer Kecamatan Darangdan.
Namun, dia menyebut tidak boleh menuduh dengan asas praduga, harus diperkuat dengan bukti yang mendasar dalam persoalan seperti ini. Sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari.
"Untuk itu kita akan melakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari kepala desa, apakah nantinya ada dugaan penyimpangan dana atau lainnya, kita tunggu hasil keterangan dari mereka dulu,"ucapnya.