Kamis 14 Feb 2019 20:40 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Hibah Kemenpora

Perpanjangan dilakukan karena penyidikan terhadap tiga tersangka masih berjalan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah, melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018. Perpanjangan dilakukan karena penyidikan terhadap tiga tersangka masih berjalan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 16 Februari sampai dengan 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2).

Tiga tersangka itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora. Perpanjangan penahanan itu, kata Febri, dikarenakan penyidikan terhadap tiga tersangka itu masih berjalan.

"Penyidikan masih berjalan sehingga sesuai kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif maka dilakukan perpanjangan penahanan," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI dari Kemenpora selama 2018. Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping).

Selain bantuan "wasping" tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu "wasping" tahap satu Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar. Oleh karena itu, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada tahun 2018 sejumlah Rp67,9 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Diduga sebagai penerima, yakni Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP), dan Eko Triyanto (ET).

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada TA 2018.

Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement