Rabu 19 Dec 2018 19:59 WIB

Walhi: Segera Mulai Sosialisasi Pelarangan Kantong Plastik

Walhi Jakarta mengatakan sosialisasi tak perlu tunggu terbitnya pergub

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi mengenai pelarangan kantong plastik pada saat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai itu telah disahkan pada awal 2019 nanti. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menyebut seharusnya sosialisasi itu dilakukan sejak sekarang.

"Kalau harus menunggu saat Pergub terbit, hal itu akan lama. Seharusnya bisa dilakukan mulai dari saat ini," kata Tubagus kepada Republika.co.id, Rabu (19/12).

Sebab, kata dia, keberhasilan kebijakan mengenai pelarangan kantong plastik akan bergantung juga kepada, salah satunya, adalah masyarakat. Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) seharusnya dapat mensosialisasi kebijakan ini secara efektif karena memiliki perangkat sampai tingkat tapak.

Ia menjelaskan, pemprov harus segera memperluas edukasi kepada masyarakat secara massif. Selain itu, tak hanya sekadar sosialisasi dan edukasi, namun juga pemprov DKI disarankan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat.

"Sebenarnya bukan sebatas edukasi, tetapi ruang partisipasi masyarakat, di dalamnya ada proses saling edukasi antar pemerintah dan masyarakat secara setara dan bersama. Karena banyak juga komunitas yang baik dalam mengelola sampah," jelas Tubagus.

Dia juga menyoroti tak berjalannya aturan yang memuat mengenai pelarangan plastik pada  Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, dia mengaku masih belum mengetahui bagaimana isi ataupun bentuk konsep dari Pergub yang saat ini sedang digodok itu.

Tubagus mendesak, pengimplimentasian Perda dan juga Pergub nanti dapat diterapkan secara baik dan optimal. Sehingga, plastik dan styrofoam harusnya tidak ada lagi di wilayah DKI Jakarta. "Dan masyarakat setiap belanja dapat membawa kantong sendiri yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali atau dalam jangka lama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement