Rabu 19 Dec 2018 00:06 WIB

Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar

Habib Bahar ditahan usai diperiksa beberapa kali.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap anak. Habib Bahar ditahan usai diperiksa beberapa kali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Baca Juga

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penganiayaan anak dengan terlapor penceramah Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan di Polda Jawa Barat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini setelah Habib Bahar diperiksa di Polda Jabar.

“Sudah penyidikan. Iya ini (panggilan untuk pemeriksaan, Red) pertama. Pemeriksaan awal sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal kita mengedepankan unsur praduga tak bersalah,” jelas Dedi.

Kasus dugaan penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement