REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Provinsi Lampung masih memiliki 73 desa tertinggal. Hal tersebut berdasarkan laporan pendataan potensi desa 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung.
“Berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) desa tertinggal sebanyak 73 desa atau 2,98 persen, desa berkembang 2.219 desa (90,72 persen), desa mandiri 154 desa (7,43 persen),” kata Kepala BPS Lampung Yeane Irmaningrum di Kantor BPS Lampung, Senin (17/12).
Ia mengatakan, IPD adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa, dengan skala 0-100. IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal (kurang dari sama dengan 50), berkembang (lebih dari 50 namun kurang dari sama dengan 75), dan mandiri (lebih dari 75).
“IPD hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan desa. Pada tahun 2018, sebagian besar desa di Lampung berstatus desa berkembang,” katanya.
Yeane menyatakan, IPD telah menunjukkan perbaikan status desa. Desa tertinggal berkurang sebesar 276 desa bila dibandingkan tahun 2014. Sementara itu, desa mandiri bertambah sebesar 72 desa. Desa berkembang 1.999 (82,43 persen) tahun 2014 menjadi 2.203 desa (90.85 persen).
Menurut dia, pada tahun 2018 semua dimensi penyusunan IPD mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2014. IPD disusun dari lima dimensi, 12 variabel dan 42 indikator. Dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah penyelenggaraan pemerintah desa yakni sebesar 9,94 poin. Sementara dimensi dengan kenaikan terkecil adalah pelayanan dasar sebesar 2,17 oin.
Dalam keterangannya, pendataan potensi desa dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun. Pada tahun 2018 digelar pada Mei 2018 terhadap seluruh desa/kelurahan/unit pemukiman transmigrasi (UPT)/satuan pemukiman transmigrasi (SPT), kecamatan, dan kabupaten/kota. Hasil potensi desa 2018 di Lampung terdapat 2.654 desa, 228 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota. Wilayah setingkat desa terdiri dari 2.446 desa, 205 kelurahan, dan 3 UPT/SPT.