Senin 17 Dec 2018 19:28 WIB

BPPT Harap Tanda Tangan Digital Diaplikasikan di Pemilu 2019

Tanda tangan digital pada proses verifikasi pemungutan suara pada Form C1 Plano.

Petugas melakukan proses pemindaian dan input data formulir model C1 yang digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT)
Foto: antara
Petugas melakukan proses pemindaian dan input data formulir model C1 yang digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengharapkan penggunaan tanda tangan digital dapat dilakukan pada proses verifikasi pemungutan suara pada Form C1 Plano untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Termasuk, suara warga Indonesia yang memilih dari luar negeri.

Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya L Dewi Jakarta, Senin (17/12), mengatakan, dengan adanya tanda tangan digital, maka anggaran akan lebih efisien karena tidak perlu mengirimkan kotak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan Form C1 Plano itu yang ditandatangani secara digital itu dapat dijadikan bukti jika ada sengketa pemilu.

"Kita berharap di pilpres 2019 itu, misalnya ada suara dari luar negeri dikirimnya ke KPU bisa bertanda tangan digital karena ini ada proses pengiriman, karena kalau dari luar negeri tidak mungkin kotak itu dikirimnya terlalu costly (mahal) juga, ini kita berharap rekomendasi kita bisa diterima berbagai kalangan," kata Eniya.

Dia mengatakan, penggunaan tanda tangan digital itu telah disampaikan kepada KPU sebagai bentuk rekomendasi BPPT dalam memudahkan proses pemilu. Eniya mengatakan hingga saat ini hanya BPPT yang terdaftar sebagai certification autority, atau satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan tanda tangan digital di Indonesia.

 

Dia berharap tanda tangan digital itu bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, misalnya bagi pejabat pemerintahan yang mengeluarkan surat keputusan. "Jadi seorang pejabat mengeluarkan surat keputusan atau surat berharga lain di berbagai fungsi bisa menggunakan tanda tangan digital karena berbagai sistem keamanan itu yang kita lihat," ujarnya.

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwo menuturkan, sertifikat digital atau tanda tangan digital itu mempunyai sedikitnya tiga fungsi. Yakni, memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang dikirim bahwa dokumen tersebut tidak diambil di tengah jalan oleh orang kemudian diubah dan memastikan keaslian dokumen serta terkait kepastian dan kejelasan orang yang mengirim.

"Bagaimana kita memastikan bahwa dokumen yang kita ambil itu adalah asli itu menggunakan tanda tangan digital," tuturnya.

Menurut dia, tiga fungsi itu sangat penting dalam dunia siber terutam dalam menghadapi industri 4.0 dimana semuanya terintegrasi. Selain pada pemilu, penggunaan tanda tangan elektronik juga bermanfaat bagi berbagai kalangan misalnya perusahaan untuk memastikan data yang dikirim dari satu perusahaan ke perusahaan lain itu asli.

"Perusahaan menerima data untuk dikerjakan oleh staf atau karyawannya juga melalui elektronik, dan semuanya itu sangat membutuhkan tanda tangan digital dan keamanan sistem informasi yang ada di dalamnya," ujarnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement