Senin 17 Dec 2018 19:14 WIB

KPK: Dua Pejabat Waskita Karya Tersangka 14 Proyek Fiktif

Ada 14 proyek yang diduga fiktif yang mengakibatkan kerugian negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Korupsi Dana Infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Korupsi Dana Infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi. Keduanya menjadi tersangka kasus proyek fiktif di BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/12).

Padahal, kata Agus, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. "Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ujar Agus.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berikut, 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu adalah sebagai berikut:

  1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta
  3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
  5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua
  7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
  8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta
  9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
  10. Proyek Jalan Layang non-tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
  14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement