Senin 17 Dec 2018 16:29 WIB

Napi Terorisme Meninggal di RSUD Cilacap

Kematian Wawan menambah daftar napi kasus terorisme yang meninggal di Nusakambangan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ratna Puspita
Pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan, di Dermaga Penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang narapidana kasus terorisme yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah meninggal dunia. Napi atas nama Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman (26 tahun) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap akibat sakit.

Kepala Lapas Batu yang juga menjabat sebagai Koordinator Lapas se-Nusakambangan/Cilacap Hendra Eka Putranto, menyebutkan Wawan, yang merupakan terpida kasus terorisme perencanaan peledakan bom panci di Jakarta, meninggal Ahad setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Cilacap,  Ahad (16/12). Sehari sebelum meninggal, Hendra menyebutkan, Wawan sempat mengeluh sakit pada bagian perutnya kepada petugas lapas. 

Dokter jaga di Nusakambangan juga sempat melakukan pemeriksaan dan memberikan obat. Namun, penanganan yang diberikan dokter Lapas tidak meredakan sakitnya sehingga Wawan langsung dibawa ke RSUD Cilacap pada Ahad (16/12) pagi.

Namun setelah sempat mendapat perawatan intensif dokter RS, Wawan meninggal pukul 19.30. Hendra mengatakan dokter RSUD Cilacap yang merawatnya menyebutkan Wawan Prasetyawan meninggal karena sakit jantung. 

“Saat Wawan berada di RS, kami langsung menghubungi keluarganya yang ada di Klaten. Dengan demikian, saat Wawan dinyatakan meninggal juga disaksikan keluarganya,” kata Hendra.

Setelah menunggu beberapa saat, Hendra menyebutkan, keluarga Wawan langsung membawa jenazah almarhum  ke Klaten untuk dimakamkan. Jenazah dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman divonis enam tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama satu tahun. Dia divonis dengan tuduhan terlibat kasus terorisme jaringan Bahrun Naim yang berencana melakukan bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden. 

Dari penggerebekan Densus 88 di tempat kosnya di Bekasi, Jawa Barat, petugas menyita bahan peledak dan komponen pembuatan bom panci. Kematian Wawan ini menambah daftar napi kasus terorisme yang meninggal saat menjalani hukuman di lapas Nusakambangan. 

Pada 12 Oktober 2018, narapidana kasus terorisme bom Surabaya, Agus Tri Mulyono, juga meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Batu. Saat itu, pihak berwenang menyebutkan almathum meninggal karena mengalami sesak nafas.

Selain itu, pada 13 Agustus 2018, napi terorisme yang menjalani hukuman di Nusakambangan, Irsyan alias Ican, juga meninggal. Sebelum meninggal, almarhum sempat dilarikan ke RSUD Cilacap dan mendapat pertolongan alat pacu jantung.

Pada 21 September 2018,  WN alias Hamam (24) yang merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, juga meninggal saat menjalani hukuman di Lapas Besi. Almarhum dilaporkan meninggal akibat dehidrasi karena sering menolak makanan yang diberikan pihak LP.

Saat itu, sebenarnya ada dua napi kasus terorisme yang meninggal. Selain WN, yang juga mengalami dehidrasi adalah napi WT alias Abu Fakih (34) yang merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Namun, napi WT berhasil diselamatkan setelah sempat dirawat di RSUD Cilacap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement