Senin 17 Dec 2018 13:51 WIB

Kasus Meikarta, Billy Sindoro Mulai Disidang pada Rabu

Billy Sindoro akan didakwa bersama tiga terdakwa dari pihak Lippo Group.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sidang perdana untuk empat terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (19/12). Empat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, Persidangan perdana dengan agenda pembacaan daakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/12).

Dalam dakwaan tersebut, lanjut Febri, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap kepada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. "Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan pada dakwaan," ungkap Febri.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement