Rabu 29 Jul 2026 08:03 WIB

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Padahal Sebulan Lalu Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status Anom Widiyantoro.

Ditangkap (ilustrasi)
Ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga

KPK sempat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senapas dan seirama,” kata dia pada pertemuan 16 Juni 2025 tersebut.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi