Senin 17 Dec 2018 01:21 WIB

Bulan Madu Terhalang Tembok Penjara

Eg dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pernikahan menjadi momen paling membahagiakan bagi setiap pasangan. Begitu pula yang dirasakan Eg (21), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan gadis pujaan hatinya, Astuti (21), warga Desa/Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Keduanya berjanji sehidup semati dalam ikatan pernikahan yang berlangsung di Masjid As Salamul Quddus, Mapolres Cirebon, Ahad (16/12).

Namun, di balik kebahagiaan itu, sesungguhnya kesedihan yang mereka rasakan. Betapa tidak, pasangan muda itu harus menikah dalam suasana yang berbeda. Mempelai pengantin pria, berstatus sebagai tersangka kasus narkoba dan sedang mendekam di penjara. Alhasil, bulan madu terhalang tembok penjara.

Eg ditangkap polisi di Jalan Raya Pantura, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Ahad, 18 November 2018, sekitar pukul 00.45 WIB. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Barang haram itu ia lipat menggunakan kertas alumunium foil dan dimasukkan ke dalam bekas kemasan rokok.

Eg dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penanganan kasusnya hingga kini masih terus berjalan.

Meski demikian, kasus tersebut ternyata tak membuat cinta Astuti pada Eg menjadi luntur. Gadis itu tetap menerima kondisi Eg apa adanya dan tetap bersedia untuk menjadi istrinya. 

Ayah kandung Astuti, Rohman, menjadi wali yang menikahkan putrinya dengan Eg. Pernikahan Eg-Astuti dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Karangsembung, Rusnadi dan Manun. Selain kedua orang tua mempelai, pernikahan itu juga dihadiri keluarga dekat mereka.  

Janji suci pernikahan pasangan Eg dan Astuti juga disaksikan aparat kepolisian. Di antaranya, Kasubag Humas Polres Cirebon, AKP Nani, KBO Narkoba, Ipda Kuswadi, Kasat Tahti, Ipda Kuswadi, serta sejumlah anggota Sie Propam Polres Cirebon, anggota Sat Narkoba dan anggota Intelkam Polres Cirebon.

Suasana haru pun menyelimuti proses ijab kabul kedua mempelai yang berlangsung secara sederhana. Pengantin wanita tampak mengenakan kebaya putih yang dilengkapi jilbab sebagai penutup kepalanya. Sedangkan pengantin pria, mengenakan kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan peci hitamnya. Mempelai pengantin maupun pihak keluarga mereka, tampak tak kuasa menahan air mata.

Keharuan semakin terasa saat kedua mempelai melakukan sungkeman untuk meminta doa restu kepada orang tua masing-masing. Eg bahkan tak henti-henti menangis dalam pelukan ibunya.

Usai dinyatakan sah sebagai suami istri, Eg dan Astuti pun tak bisa menikmati kebersamaan layaknya pasangan pengantin lainnya. Setelah acara ijab kabul itu selesai, Eg harus kembali masuk ke dalam tahanan. Sedangkan Astuti, harus kembali ke rumahnya tanpa sang suami.

Pengantin perempuan, Astuti, mengaku telah menjalin hubungan dengan Eg selama dua bulan. Sebelum Eg masuk penjara, keduanya memang telah berencana untuk menikah dan sudah mengajukan permohonan ke kantor KUA Karang Sembung.

"Mungkin sudah jodoh saya. Makanya saya menerima apa adanya meskipun (Eg) ada di penjara," tutur Astuti.

Astuti pun berjanji akan setia menanti hingga Eg kelak bebas dari hukumannya. Dia juga berharap Eg bisa belajar dari kesalahannya dan memperbaikinya demi masa depan mereka.

Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, menjelaskan, pernikahan Eg dan Astuti dilangsungkan setelah ada permohonan dari orang tua mempelai kepada Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto. Permohonan itupun dikabulkan dengan alasan untuk memenuhi hak sipil kedua belah pihak.

"Pernikahan berlangsung dengan lancar," kata Joni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement