Ahad 16 Dec 2018 21:14 WIB

KPU Belum Tuntaskan Data Pemilih Masyarakat Adat

Baru 350 orang dari 770 komunitas masyarakat di Indinesia yang masuk DPT.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat, mengungkapkan KPU belum menuntaskan persoalan data pemilih masyarakat adat. Baru ada 350 orang masyarakat adat yang sudah diakomodasi sebagai pemilih Pemilu 2019.

Menurut Yayan, pihaknya sudah melakukan kroscek melalui pemantau di daerah terkait data masyarakat adat. "Baru 350 jiwa yang diakomodasi sebagai pemilih. Lalu sisanya ke mana? Datanya perlu dijelaskan kembali," ungkap Yayan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Ahad (16/12).

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, hingga saat ini tercatat ada 770 komunitas masyarakat di kawasan hutan Indonesia. Dari komunitas itu, tercatat ada tiga juta jiwa masyarakat adat yang belum memiliki identitas kependudukan.

Kemudian, sebanyak 1,6 juta jiwa belum terdaftar sebagai pemilih. "Sisanya, kami sudah memberikan data kepada KPU, tetapi belum ada kejelasan dari 350 jiwa," lanjut Yayan.

Dirinya lantas menyebut sejumlah temuan lain. Contohnya, di Sulawesi Selatan, ada 125 jiwa yang sudah diakomodasi oleh Dinas Dukcapil setempat (sudah mendapatkan identitas kependudukan).

Sisanya, sebanyak 275 jiwa, belum diberi identitas kependudukan. Akibatnya mereka tidak terdaftar sebagai pemilih.

Selanjutnya, AMAN juga mengungkapkan persoalan adanya uragi atau pemangku adat tingkat dusun yang belum melakukan rekam data kependudukan. Pasalnya, uragi ini enggan menanggalkan ikat kepala mereka sehingga belum bisa melakukan rekam data KTP-el.

Yayan mengungkapkan, ikat kepala adalah simbol. Jika kondisi ini tidak diakomodasi oleh pemerintah, maka hak kewarganegaraan dan hak politik masyarakat adat akan hilang.

"Maka kami harap penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP 2) belum final. Kami akan mendorong sisa sebanyak 1,6 juta jiwa masyarakat adat terdaftar sebagai pemilih. Menurut kami, masyarakat adat yang memiliki nilai bertentangan dengan peraturan administrasi tetap berhak mendapatkan identitas kependudukan," tegas Yayan.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPTHP 2 pada Sabtu (15/12). Total DPTHP 2 dalam negeri yang ditetapkan oleh KPU adalah 190.770.329 orang.  Rincianya pemilih laki-laki 95.365.749 orang, dan pemilih perempuan 95.401580. Total TPS yang akan dibuat untuk pemilu 2019 di dalam negeri adalah 809.500 titik. Jika digabungkan dengan daftar pemilih di luar negeri, total pemilih Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU kemarin sebanyak 192.828.520 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement