Ahad 16 Dec 2018 10:00 WIB

Pedofil dengan Korban Para Siswi Lumajang Segera Diadili

Korban pencabulan dan foto bugil rata-rata siswi berusia 14 hingga 16 tahun

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pedofil yang mengoleksi lebih dari 40 foto anak di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dengan tersangka utama Mastenk alias sang Master Paedofil telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Pihak Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat, 14 Desember kemarin, dikarenakan banyaknya korban," ujar Kapolres lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dalam keterangan tertulisnya, Ahad (16/12).

Dalam kasus ini, para tersangka bermodus sebagai jasa fotografi untuk mendapatkan foto bugil para korban. Berdasarkan keterangan Mastenk yang dihimpun polisi, pada saat hunting tersebut dia dibantu dua temannya, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot.

"Sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto dan berlangsung selama dua tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018," kata Arsal. 

Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh tempat yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korban, ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu M (15 tahun) siswi Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada Ahad, 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB di bangunan bekas Plaza wilayah Jember. Kemudian pada Sabtu, 18 Agustus korban melaporkan Mastenk ke Polres Lumajang. Saat itu, M mengaku kerap dipukuli Mastenk dan kedua rekannya AR dan AN jika permintaannya tidak dituruti. 

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16 tahun). Dia mengakui jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk mengajak berfoto telanjang, maka tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.

"Obyek foto para model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember dan Malang yang dikenal melalui jaringan media sosia," katanya.

Dalam pemeriksaan, Mastenk mengaku awalnya memfoto para korban dengan mengenakan pakaian. Kemudian dia memaksa untuk melakukan foto bugil. "Hanya untuk koleksi sendiri," ujarnya mengutip keterangan Kapolres. Namun foto-foto para korban tersebut tetap tersebar di akun Facebook Mastenk.

Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. Mastenk menarget para pelajar lantaran mereka rata-rata ingin dikenal. 

Sementara tersangka lain AR juga mencabuli korban lantaran tak bisa menahan nafsu melihat foto bugil mereka. Mastenk bersama dua rekannya memiliki peran yang berbeda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar serta AN mencari korban. Di sela-sela mengatur gaya, Mastenk kerap meraba korban dan AR yang mengaku melakukan hubungan intim dengan korban.

"Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, potografi yang diselingi unsur pornografi telah masuk ke tahap dua. Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak di bawah umur" ujar Arsal.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak danPasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement