REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Belasan ribu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tak layak pakai dibakar di Kota Tangerang, Jumat (14/12). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan mengatakan, ada 19.311 KTP-el merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan.
Karena itu, lanjut dia, KTP-el yang sudah tak layak itu dimusnahkan dengan cara dibakar. "KTP-el yang dimusnahkan merupakan KTP-el yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat," kata dia di halaman Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
Menurut dia, akhir tahun ini banyak kejadiaan di daerah lain KTP-el yang sudah invalid banyak tercecer di jalan. Karena itu, untuk menghindari hal-hal yany tidak diinginkan, KTP-el yang tak lagi dapat digunakan itu lebih baik dimusnahkan.
Ia mengatakan, pemusnahan itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid. "Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar," ujar dia.
Ia berharap, dengan dibakarnya seluruh blangko KTP-el yang sudah rusak, tidak ada lagi pihak memanfaatkan KTP-el itu untuk tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemusnahan itu juga disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang.