Sabtu 15 Dec 2018 06:36 WIB

Golkar Ingatkan Kadernya tak Kampanye Bersama Caleg Lain

UU Pemilu menyatakan peserta kampanye dilarang menggunakan tanda gambar peserta lain.

Logo Partai Golkar.
Foto: Dokrep
Logo Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah mengingatkan calon anggota legislatif dari partai berlambang pohon beringin ini untuk tidak berkampanye bersama caleg partai lain. Hal tersebut untuk menghindari diskualifikasi.

"Lebih baik berkampanye sesama kader," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jateng HM Iqbal Wibisono di Semarang, Jumat (14/12) petang.

Dia mencontohkan, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah berkampanye bersama dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau dengan calon anggota DPR RI dari partai yang sama. Iqbal yang juga alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini mengingatkan kader Partai Golkar tidak kampanye bersama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (1) Huruf i, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. "Ketentuan tersebut jelas melarang caleg membawa tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu lainnya, kecuali partai bersangkutan," kata Iqbal.

Mantan ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ini mengingatkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 33/2018. Aturan itu menyebutkan, pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu, caleg, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Iqbal mengingatkan kader Partai Golkar yang saat ini sedang melakukan kampanye Pemilu 2019 mencermati aturan main pemilu. Dengan demikian, kader tidak terkena sanksi berupa denda dan pidana kurungan, apalagi sampai pembatalan sebagai caleg.

UU Pemilu Pasal 521 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 285 UU Pemilu, juga disebutkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelanggar Pasal 280 dan Pasal 284, digunakan sebagai dasar oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU  kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Bahkan, pembatalan penetapan caleg sebagai calon terpilih.

Pada pemilu anggota legislatif di Jawa Tengah diikuti 16 partai peserta Pemilu 2019, yakni PKB (nomor urut 1), Gerindra (2), PDIP (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5) dan Partai Garuda (6). Selanjutnya, Partai Berkarya (7), PKS (8), Partai Perindo (9), PPP (10), PSI (11), PAN (12), Partai Hanura (13), Partai Demokrat (14), PBB (19), dan PKPI (20).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement