REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ali Taher Parasong mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji bahwa peruntukkan dana haji tidak terlepas dari persoalan kehajian dan kemaslahatan umat.
"Dana haji itu berdasarkan peruntukannya adalah untuk infrastruktur kehajian. Tidak dalam pengertian infrastruktur umum," kata Ali Taher kepada Republika.co.id, Jumat (14/12).
Ali Taher mencontohkan seperti, kerja sama membangun hotel di Arab Saudi atau untuk asrama haji di jakarta, mungkin juga untuk pengadaan pesawat dan sebagainya. "Itu kan bagian dari pesan-pesan dalam konstitusi kita tentang undang-undang haji, tidak dalam pengertian infrastruktur umum," tuturnya.
Menurutnya, jika untuk infrastruktur umum belum ada regulasinya, sedangkan dalam undang-undang keuangan haji itu mengatakan bahwa adanya dana itu tujuannya untuk melakukan optimalisasi biaya perjalanan haji, kemudian untuk kemanfaatan umat.
"Jadi jangan diterjemahkan berbeda dengan maksud undang-undang itu. Kan sudah kita sampaikan juga di dalam rapat kerja dengan kementerian haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia.
Dia menegaskan bahwa DPR berfungsi untuk melakukan pengawasan agar BPKH bekerja sesuai undang-undang.