Kamis 13 Dec 2018 15:00 WIB

Penyuap Idrus Marham Divonis 2,5 Tahun Penjara

Suap agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Kotjo juga dibebankan denda Rp 150 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Kotjo terbukti telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp 4.750.000.000. Uang yang diberikan Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka pemblokiran rekeningnya karena dinilai tidak ada fakta yang menunjukan keterkaitan pada pokok perkara yang menjerat Kotjo.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan pencabutan pemblokiran 5 rekening  Bank BCA. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan kepada BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA," ujar Hakim Lukas.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah menambah panjang daftar anggota DPR RI terlibat tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan Kotjo dinilai sopan dan berterus terang selama persidangan.

Ia juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kotjo juga mengaku bersalah dan sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim , Kotjo menerima putusannya dan tidak melakukan banding.

"Seperti dalam pledoi saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Kotjo.

Sementara Jaksa Penuntut KPK memilih untuk berpikir-pikir dahulu. "Mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Kami juga minta terdakwa ini bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih," kata Jaksa KPK.

Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminga Kotjo dipidana 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement