Rabu 12 Dec 2018 23:14 WIB

Pemkab-Pedagang Sepakati Revitalisasi Pasar Cikarang

Kesepakatan tersebut hasil konsiliasi melalui Ombudsman Jakarta Raya.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi pasar induk.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pasar induk.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama perwakilan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FPK2B) Cikarang menyepakati empat perjanjian atas rencana pemerintah terkait revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Kesepakatan tersebut hasil konsiliasi melalui Ombudsman Jakarta Raya.

“Kami menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk menyepakati poin-poin tindak lanjut revitalisasi pasar. Sebab, masalah Pasar Baru Cikarang sudah berlarut-larut dan tidak jelas penanganannya,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/12).

Teguh menjelaskan, pihaknya sudah melalukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Yakni LSM FPK2B Cikarang sebagai pelapor serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekda Bekasi, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dari pihak Pemkab Bekasi. Selain itu, diminta pula keterangan tertulis kepada BPK dan BPKP Jawa Barat.

Menurut Teguh, usai dilakukan pertemuan, konsiliasi menjadi opsi yang dipilih mengingat kesepahaman antarkedua belah pihak harus segera terlaksana. Adapun hasil konsiliasi yang disepakati yakni pertama, Pemkab Bekasi dan FPK2B sepakat bahwa pelelangan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan pihak ketiga (tender) akan dimulai pada Januari 2019.

Kedua, terkait harga sewa akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dan pengembang. Negosiasi difasilitasi oleh Dinas Perdagangan Bekasi. Ketiga, Pemkab Bekasi berjanji mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta opsi lain yang ditempuh pengembang untuk menurunkan biaya sewa.

Keempat, lanjut Teguh, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang. Baik di kawasan Pasar Baru Cikarang maupun para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut. “Kami hargai kesepakatan tersebut. Ombudsman akan terus mengontrol perkembangannya,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement