Rabu 12 Dec 2018 21:51 WIB

DPD: Pemilu tidak Bermakna Jika DPT Bermasalah

Fahira menyoroti masih adanya masalah dalam DPT Pemilu 2019.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Foto: Instagram Fahira Idris
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti persoalan yang masih menggelayuti daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Terlebih dengan adanya 31 juta data warga yang diserahkan oleh Kemendagri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam masa perbaikan hasil DPT.

Data ini berasal dari analisis Kemendagri yang melakukan sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan KPU dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). "Besarnya jumlah data warga hasil analisis Kemendagri ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Oleh karena itu, dirinya berharap baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses capres duduk bersama membahas persoalan ini dan memastikan DPT Pemilu 2019 benar-benar valid dan akurat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12).

Sehingga, lanjut Fahira, tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Tidak hanya itu, DPT yang valid dan akurat juga penting untuk memastikan tidak ada pemilih ganda dan tidak ada warga negara yang tidak punya hak pilih tetapi namanya ada di DPT. Sebagai contoh, kata Fahira, karena belum cukup umur, sudah meninggal dan lainnya.

"Pemilu tidak bermakna jika DPT bermasalah. Karena DPT inilah yang menjadi dasar asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," katanya.

Fahira mengaku yakin baik KPU, Bawaslu, Kemendagri, parpol peserta pemilu, dan tim sukses capres punya semangat dan harapan yang sama yaitu pemilu berjalan demokratis. Oleh karena itu, sebelum KPU memutuskan DPT final, semua pihak harus punya persepsi yang sama soal jumlah DPT, agar rakyat juga tenang menggunakan hak pilihnya.

Kemudian Fahira juga berharap, kasus temuan tercecernya KTP elektronik di beberapa tempat dan ditemukan praktik penjualan blangko KTP elektronik bisa segera diselesaikan sehingga tidak menjadi masalah dalam Pemilu 2019. Karena ini menyangkut salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih yaitu menggunakan KTP elektronik di mana yang bisa memilih hanya jika menggunakan KTP elektronik.

"Waktunya tidak banyak. Karena sesuai jadwal, KPU harus menetapkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) pada 16 Desember 2018 mendatang," ucapnya.

Selanjutnya, Fahira berharap semua stakeholder pemilu punya persepsi yang sama terhadap DPTHP atau DPT Final yang nanti ditetapkan KPU. Maka jangan sampai DPT Final ini jadi kegaduhan baru. Makanya, semua pihak harus punya persepsi yang sama atas jumlah DPT nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement