REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusannya menyatakan menolak permohoan uji Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan aturan mantan narapidana yang menjadi peserta Pemilu. MK setuju jika korupsi adalah tindak kejahatan serius.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12).
Terhadap dalil para pemohon, Mahkamah mempertimbangkan bahwa argumentasi para pemohon menunjukkan bahwa hanya mantan terpidana korupsi yang tidak layak menduduki jabatan publik. Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah setuju bahwa korupsi adalah tindak kejahatan serius.
"Meskipun demikian, dengan hanya memasukkan mantan terpidana korupsi sebagai pengecualian, sama artinya pemohon menganggap mantan pelaku kejahatan lain boleh menduduki jabatan publik," ujar Aswanto.
Mahkamah kemudian menyatakan memahami tujuan para pemohon yang pada dasarnya hendak meniadakan peluang dari semua mantan terpidana pelaku kejahatan untuk menduduki jabatan publik.
Mahkamah sebelumnya telah memutus permohonan serupa, dan menyatakan bahwa mantan terpidana boleh menjadi peserta pemilu asalkan yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
"Meskipun tertuang dalam materi muatan norma undang-undang yang berbeda, putusan Mahkamah berlaku untuk semuanya. Maka, pendirian Mahkamah pada putusan 42/PUU-XIII/2015 juga berlaku dalam menilai konstitusionalitas Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU Pemilu," jelas Aswanto.
Sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas frasa "mantan terpidana" pada ketentuan a quo yang dinilai mengadung unsur diskriminasi. Menurut para pemohon ketentuan a quo memberikan peluang bagi para narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dialami oleh masyarakat dan negara akibat perbuatan yang pernah dilakukan.
Pemohon juga mendalilkan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan apabila caleg yang berasal dari mantan terpidana korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.