Rabu 12 Dec 2018 19:25 WIB

Polsek Serengan Solo Tangkap Tiga Pengguna Narkoba

Barang haram tersebut dibeli oleh ADH secara daring.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Narkoba
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Reskrim Polsek Serengan Polresta Solo, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (6/12) lalu, pukul 00.30 WIB. Ketiganya yakni RA (18 tahun), HS (37), dan ADH (30).

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, menjelaskan kronologi penangkapan, berawal pada Kamis (6/12) tim anggota Reskrim Polsek Serengan mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, tim anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni di simpang empat Baron.

Saat orang yang dicurigai melewati simpang Baron, polisi mengikuti orang tersebut. Sampai di Jalan Bhayangkara, Tipes, Serengan, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario hitam diberhentikan oleh tim Reskrim Polsek Serengan.

Pelaku yakni RA warga Plesungan, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. "Dari RA didapati dua bungkus kecil sabu," kata Kompol Giyono, dalam konferensi pers di kantor Polsek Serengan, Solo, Rabu (12/12).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan perkara. Dari hasil pemeriksaan singkat, RA mengaku pernah menjual sabu kepada HS. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap HS di rumah kos Holand Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap rekan HS yakni ADH. "Dari hasil pemeriksaan terhadap HS dan ADH didapatkan satu plastik kecil sabu. Semuanya pengguna dan baru menggunakan kurang lebih dua bulan," ujarnya.

Giyono menambahkan, barang haram tersebut dibeli oleh ADH secara daring. Pelaku melakukan transfer uang kepada penjual yang tidak dikenal, kemudian mereka disuruh mengambil barang di suatu tempat.

Pelaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1 juta. "Pelaku lainnya masih diburu. Kami masih melakukan pengembangan lagi," imbuhnya.

Ketiga pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

ADH mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,15 juta. "Belum sempat dibagi," ujar pria yang bekerja di salah satu percetakan di daerah Palur, Karanganyar, tersebut.

Sementara HS mengaku menggunakan sabu karena awalnya coba-coba. Pria yang bekerja sebagai ojek daring tersebut mengaku belum lama menggunakan sabu.

"Baru makai dua kali ini. Badan jadi segar," ujar warga Purwodiningratan, Jebres, Solo, itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement