REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan Minuman Mengandung Ethy Alkohol (MMEA) impor ilegal ke Indonesia terus mengalami peningkatan frekuensi, menjelang akhir 2018 ini.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai RI diminta meningkatkan kerja sama pengawasan dan penindakan bersama dengan kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan frekuensi penyelundupan barang terlarang dan barang ilegal ini ditandai dengan banyaknya laporan dari hampir semua Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea Cukai di Tanah Air.
“Jadi biasanya menjelang akhir tahun banyak orang yang akan pesta, sehingga penyelundupan drugs dan MMEA meningkat,” ungkapnya, di sela pemusnahan barang- barang hasil pengawasan dan penindakan Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, di Semarang, Rabu (12/12) sore.
Apalagi, jelas Menkeu, Indonesia kini menjadi salah satu negara tujuan penyelundupan barang terlarang dan ilegal tersebut. Sehingga kewaspadaan bersama-sama dengan kepolisian, TNI, dan BNN akan ditingkatkan.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI juga akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan penanganan terhadap masuknya barang-barang yang sifatnya ilegal untuk 2019 nanti.
Seperti di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sejumlah daerah di timur Sumatra. “Selain barang-barang berbahaya, MMEA ilegal juga banyak sekali penyelundupan dalam bentuk ballpress atau pakaian bekas,” tegasnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menambahkan, ada sejumlah negara yang menjadi asal masuknya barang terlarang dan barang ilegal yang diselundupkan ke Indonesia.
Seperti China, Malaysia, dan Thailand untuk ballpress. “Sedangkan untuk barang ilegal jenis MMEA memang berasal dari produsen-produsen terkenal, tetapi transitnya di Singapura,” jelas dia.