REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menahan seorang terduga teroris di sebuah rumah kontrakan di RT06/RW18, Dusun Krapyak, Kelurahan Sidoarum, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (12/12).
“Ya ada penangkapan seorang, yang diduga pelaku terorisme oleh Densus 88,“ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (12/12).
Terduga teroris yang ditangkap diduga berinisial IA yang merupakan warga pendatang dan berasal dari Indramayu, Jawa Barat, bukan warga asli Sleman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang lain sempat diamankan, tapi belum ditahan.
Penahanan dilakukan atas dasar UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dedi menerangkan, penahanan dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan terorisme yang disangkakan pada terduga teroris tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan, penggeledahan, jaringannya," kata Dedi.
Dedi pun menduga, terduga teroris tersebut masih berkaitan dengan jaringan atau kelompok teror yang sebelumnya pernah diungkap oleh Densus 88. Dia menjelaskan, tindakan penangkapan dan penahanan ini dilakukan dalam rangka upaya preventif atau pencegahan aksi terorisme terjadi.
“(Pengembangan) dari beberapa kasus yang sudah kami amankan sebelumnya, terus dikembangkan jaringannya. Kalau ada indikasi kuat dia akan melakukan teror maka akan ada langkah preventif Densus 88 lakukan penangkapan,” ujar Dedi.