Selasa 11 Dec 2018 15:13 WIB

Teka-teki Sekarung KTP-El Berserakan di Persawahan

KTP-el yang kedaluwarsa ditemukan anak-anak yang sedang bermain bola.

Sejumlah petugas merapihkan KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Foto:
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, temuan ribuan KTP-el tak akan mengganggu proses pemilu. Sebab, KTP-el kedaluwarsa tak terkoneksi dengan data induk.

Tjahjo menduga, pembuangan KTP-el tersebut dilakukan oleh oknum dari jajarannya. "Sekarang sedang diselidiki siapa yang membuang di sawah. Pasti orang dalam. Kita perlu tahu motivasinya apa. Kami tunggu hasil penyidikan secara tuntas dari kepolisian," katanya. Ia menegaskan akan memberikan sanksi berupa pemecatan jika ada oknum yang terbukti terlibat.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai banyaknya permasalahan KTP-el tidak cukup diselesaikan oleh Kemendagri dan kepolisian. Sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam pemilu, permasalahan KTP-el ini harus pula disikapi penyelenggara pemilu dan DPR.

"Isu ini sudah menjadi isu politik, sebab undang-undang telah menentukan KTP-el sebagai syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya di TPS," ujar dia.

Artinya, lanjut Said, permasalahan KTP-el dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bahkan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan, bisa memantik munculnya huru-hara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan berpendapat serupa. Menurut dia, peristiwa temuan ribuan keping KTP-el yang tercecer berbahaya jika tidak segera diselesaikan.

Viryan mengingatkan, KTP-el merupakan satu-satunya dokumen yang digunakan pemilih untuk memberikan suaranya. Karena itu, pemerintah harus menjamin masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mendapatkan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement