REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sebanyak dua kepala desa (kades) di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kedua tersangka yaitu APN (Kades Indajaya) dan KUN (Kades Sinagar) kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
‘’Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata Kabid Humas Polda jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Senin (10/12).
Menurut Trunoyudo, dana desa yang diduga dikorupsi oleh kedua kades tersebut bersumber dari bantuan keuangan sarana dan prasarana desa Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 dan bantuan keuangan Provinsi Jabar tahun 2014. Dana desa dan bantuan keuangan sarana prasarana untuk pembangunan infrastruktur Desa Indrajaya tahun 2016 sebesar Rp. 698.800.267. Sedangkan untuk Desa Sinagar Rp 100 juta.
‘’ Kerugian negara kasus Kades Indrajaya sebesar Rp. 323.000.000 dan kerugian negara akibat kasus Kades Sinagar sebesar Rp 100 juta,’’ kata dia.
Dalam kasus ini, lanjut Trunoyudo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dokumen proposal permohonan bantuan, permohonan bantuan pencairan, laporan pertanggungjawaban. Sedangkan uang yang disita sebagai barang bukti yaitu uang tunai Rp 15 juta dan bukti setoran Rp 30 juta untuk tersangka APN. Sedangkan untuk tersangka KUN barang bukti uang yang disita yaitu proposal permohonan bantuan ke Pemprov Jabar.
‘’Modusnya untuk tersangka KUN mengalihkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 100.000.000 untuk kegiatan lain tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan untuk tersangka APN melakukan pemotongan dana desa,’’ tutur dia.