Ahad 09 Dec 2018 09:24 WIB

MAKI Minta Makelar Suap Bupati Dijerat

MAKI menduga ada pihak yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (16/3).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret perantara suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka perkara ini. MAKI menduga ada pihak yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang.

Boyamin, di Semarang, Sabtu (8/12) mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, makelar suap dalam perkara ini diduga melibatkan legislator serta pegawai pengadilan. MAKI, lanjut dia, mengapresiasi keputusan KPK yang menetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang sebagai tersangka kasus suap.

Baca Juga

Menurut dia, dugaan tindak pidana bermula dari sidang gugatan praperadilan bupati Jepara terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini sudah dicurigai ketidakberesannya sejak awal. "Kecurigaan sudah muncul sejak MAKI ditolak sebagai pihak intervensi dalam perkara itu," katanya.

Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Lasito belum juga ditindaklanjuti Badan Pengawas MA. Dalam penyidikan perkara ini, ia juga meminta KPK untuk segera menahan kedua tersangka agar tidak kabur atau merusak barang bukti.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement